Jumat, 22 April 2011

kuisioner


KUISIONER
ANALISIS PELAKSANAAN OTONOMI DESA
DI KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG



 Berilah jawaban pertanyaan dengan tanda ( X ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan pendapat saudara, sifat kuisioner ini bersifat tertutup dan tidak ada kaitan dari unsur-unsur politik dan hanya sebagai bahan acuan dalam pembuatan tesis.



NO


PERTANYAAN

Bagaimana tanggapan Bapak / ibu tentang :
ALTERNATIF JAWABAN
5
4
3
2
1
SS
S
N
TS
STS
1
Pemda telah menetapkan PERDA baru tentang Desa





2
Penyusunan PERDA baru dilakukan secara partisipatif melibatkan unsur Desa dan masyarakat





3
Pemda Sidrap telah mensosialisasikan PERDA Desa yang ada di desa-desa





4
Peran pemerintahan Desa dan kepala Desa dalam mengatur masyarakat Desa





5
Setujukah jika bapak menjadi kepala Desa





6
Jika setuju apakah dengan alasan faktor ekonomi





7
Apakah bapak/ibu bangga menjadi kepala Desa atau perangkat Desa





8
Pemilihan kepala Desa selama ini diwarnai dengan unsur kekeluargaan/kerabat





9
Pemberian tunjangan/ penghasilan sisesuakan dengan pejabat eselon IV





10
Pemda telah menetapkan ADD untuk tiap Desa






NO
PERTANYAAN

ALTERNATIF JAWABAN
5
4
3
2
1
SS
S
N
TS
STS
11
Penggunaan dana gotong- royong sudah sesuai dngan peruntukan di tiap-tiap Desa





12
Pemerintah belum menetapkan kebijakan transper keuangan kepada Desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD)





13
Pemda harus menyerahkan pengelolaan keuangan kapada Desa





14
Pemda harus memberikan kewenangan kepada Desa untuk menetapkan sendiri kelembagaan Desa





15
BPD telah melakukan fungsinya dengan baik





16
BPD sebagai fungsi penyaluran aspirasi masyarakat





17
Kurangnya SDM menunjukkan banyaknya pengurus BPD tidak mengetahui tugas tersebut





18
Masih banyak pengurus BPD belum pernah mengikuti sosialisasi maupun pelatihan pengurus BPD





19
Fasilitas yang di berikan kepada BPD tidak sebanding dengan tugas-tugasnya





20
Kewenangan Desa belum jelas dalam konteks otonomi Desa





21
Banyak perangkat Desa tidak memahami otonomi Desa





22
Tidak terlibatnya unsur aparat Desa dalam perumusan PERDA tentang Desa





23
Tugas pembantuan belum jelas penerapannya, sehingga banyak aparat Desa tidak mengetahui fungsi dan tugas pembantuan tersebut






Tidak ada komentar:

Posting Komentar