Jumat, 22 April 2011

intisari


INTISARI

Salah satu tuntutan reformasi di bidang pemerintahan adalah terwujudnya pembaharuan desa sebagai entitas masyarakat hukum yang mandiri dan otonom. Sejalan dengan harapan tersebut, pemerintah telah merevisi 2 paket kebijakan otonomi yang menetapkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan semangat desentralisasi.
Kajian ini mencoba mendeskripsikan dinamika pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang, utamanya desa dalam pengertian sebagai Local-Self Government, sehingga akan diperoleh gambaran, sejauhmana transfer kewenangan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada desa, faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaannya. Untuk mendapatkan data dan analisa di fokuskan pada beberapa issu utama yang selama ini terkait dengan variabel otonomi desa antara lain; dasar hukum dan kebijakan otonomi desa, pemerintah desa, kewenangan desa, keuangan desa, BPD dan pembangunan desa.
 Rumusan yang dihasilkan dari kajian ini berupa data dan analisis tentang pelaksanaan otonomi desa tidak hanya bersifat normatif tetapi juga didasarkan pada sejumlah pengalaman empirik yang ditemukan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan desa. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman kita tentang otonomi desa dan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dan DPRD utamanya dalam menyusun kebijakan dan program penguatan otonomi desa di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kata kunci : Konsep Otonomi Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar